PRINSIP EFEKTIF DAN BERKEADILAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DI LUAR DOMISILI DI INDONESIA



 

SINOPSIS

Buku ini ditulis serta disusun dengan baik setiap isi kandungnnya agar dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi baik negeri maupun swasta tertata sesuai dengan aturan yang ada, tanpa mengenyampingkan unsur prinsip efektifitas dan berkeadilan sehingga dapat terwujudnya salah satu cita – cita tujuan para pendiri negara tersebut ialah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana yang telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Alinea IV. Dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia salah satu peraturan perundang-undangan yang bertindak sebagai payung hukum ialah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SisDikNas) pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Artinya, pendidikan harus diberikan secara adil dan merata oleh pemerintah yang menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negaranya.

Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1b Peraturan Menteri Republik Indonesia Tahun 2011 menyatakan “Perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut”.

Kemudian dilanjut dalam Ayat 1c yang berbunyi “Program studi di luar domisili harus memperoleh peringkat akreditasi yang sama dengan program studi di domisili perguruan tinggi paling lambat tiga tahun ”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM TATA NEGARA

Tremas ; Makkah Nusantara