PRINSIP DASAR FILSAFAT HUKUM EKONOMI SYARIAH
Judul |
: |
PRINSIP DASAR FILSAFAT HUKUM EKONOMI
SYARIAH |
ISBN |
: |
|
Penulis |
: |
Assoc. Prof. Dr.
Setiawan bin Lahuri, M.A Afife Rahma Ashsanti Risma Aniys Nur Fuadah |
Editor |
: |
|
halaman |
: |
171 |
Penerbit |
: |
CV. Nata Karya |
Harga |
: |
|
Sinopsis |
: |
Filsafat adalah
ilmu (pengetahuan) yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya
meliputi ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan
estetika. Dalam kajian filsafat buku ini memfokuskan pada kajian suatu
pandangan menyeluruh terkait hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah dapat melahirkan konsep-konsep yang dideduksi
dari sistem norma Islam dan diinduksi dari kenyataan dan fakta kehidupan
ekonomi umat manusia pada titik ini hukum ekonomi syariah sebagai pijakan
dalam melakukan transaksi ekonomi berbasiskan syariat Islam. Hukum
ekonomi syariah sebagai produk hukum yang diharapkan mampu menjawab
norma-norma fiqih muamalah yang disesuaikan dengan kebutuhan realitas sosial
yang berkembang, di dalamnya memiliki asas-asas yakni asas keadilan, asas
kepastian hukum, serta asas kemanfaatan dan kemaslahatan. Buku ini mengurai pemikiran dari para
filsuf muslim terkait dengan dasar pemikiran hukum ekonomi syariah guna menjawab permasalahan ummat saat ini. Sehingga buku ini memuat dasar pemikiran
prinsip dasar hukum ekonomi
syariah ditinjau dari segi filsafat. |
Komentar
Posting Komentar