SITUS WATUPATOK, SEJARAH PACITAN YANG TERLUPAKAN DAN DILUPAKAN


 

Judul

:

SITUS WATUPATOK, SEJARAH PACITAN YANG TERLUPAKAN DAN DILUPAKAN 

 

ISBN

:

978-623-5346-87-8 

Penulis

:

Dr. Agoes Hendriyanto, S.P.,M.Pd

Djohan Perwiranto, S.Pd, MSI

Amat Taufan, S.Sos

Penyunting

:

Muhamad Rafid Romadhoni

 

Tata letak

:

Tim KPSB Pacitan

halaman

:

86

Ukuran kertas

:

Unesco 16x24

Harga

:

35000

Penerbit

:

CV. Nata Karya

 

Sinopsis

:

Bismillah Elingosiro, Engsun Lan Niro Kabeh Ojo Lali Lan Nglali. Alang-Alang Dudu Aling-Alingmargahing Kautama

Buku ini menyoroti pentingnya Situs Watupatok sebagai warisan budaya dan sejarah yang vital bagi Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Penulis menyadari bahwa buku ini jauh dari sempurna dan mengajak peneliti lain untuk melanjutkan upaya menemukan bukti baru terkait situs ini. Terutama karena wilayah Watupatok rawan tanah longsor yang bisa menimbun benda-benda cagar budaya bernilai sejarah. Kurangnya juru pelihara juga menyebabkan banyak benda bersejarah di situs ini hilang atau rusak.

 

Situs Watupatok, yang terletak di Desa Watupatok, Kecamatan Bandar, merupakan bagian dari bentang Pegunungan Sewu yang kaya akan sejarah dan budaya. Situs ini menjadi saksi bisu perjalanan panjang sejarah Pacitan, di mana prasasti-prasasti dari masa pemerintahan Raja Dyah Balitung Watukura memberikan informasi berharga tentang masa lalu. Prasasti-prasasti penting yang diterbitkan pada masa pemerintahannya, seperti Prasasti Matyasih, Taji, Taji Gunung, Telang 1, dan Telang 2, mengungkapkan banyak aspek kehidupan dan pemerintahan pada masa itu.

 

Watupatok mencerminkan nilai budaya dan religius masyarakat masa lalu. Prasasti-prasasti yang ditemukan di sana mencatat berbagai peristiwa penting seperti upacara keagamaan dan kegiatan pemerintahan. Pengakuan terhadap situs ini sebagai bukti sejarah hari jadi Pacitan adalah langkah penting dalam pelestarian warisan budaya. Pengakuan ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap sejarah, tetapi juga upaya untuk melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

 

Penulis menyimpulkan bahwa prasasti di Watupatok memiliki kemiripan dengan prasasti Watukura serta prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Dyah Balitung Watukura, menunjukkan hubungan sejarah yang erat. Penulis merekomendasikan dilakukannya uji laboratorium untuk menentukan usia benda cagar budaya di situs Watupatok guna menyempurnakan penelitian. Penulis juga memilih tanggal 27 Juli, yang terdapat pada prasasti Watukura, sebagai tanggal yang dapat diperingati sebagai Hari Jadi Pacitan.

 

Dengan demikian, buku ini tidak hanya menawarkan wawasan sejarah tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat dan peneliti untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya Pacitan.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM TATA NEGARA

Tremas ; Makkah Nusantara